THR Idul Fitri 2026 mulai banyak dicari menjelang bulan Ramadan karena banyak karyawan ingin mengetahui kapan tunjangan ini akan cair dan berapa besarannya.
Bagi sebagian orang, THR menjadi momen yang paling ditunggu karena bisa membantu memenuhi berbagai kebutuhan Lebaran seperti mudik, membeli baju baru, hingga berbagi dengan keluarga.
Namun sebenarnya, masih banyak pekerja yang belum sepenuhnya memahami aturan tentang THR.
Mulai dari siapa saja yang berhak mendapatkannya, kapan perusahaan wajib membayar, hingga bagaimana cara menghitung jumlah THR yang diterima.
Supaya tidak bingung, berikut panduan lengkap tentang THR Idul Fitri 2026 yang perlu kamu ketahui.
Baca juga: Ide Hampers Idul Fitri: Kreatif dan Bermakna untuk Semua Penerima
Apa Itu THR Idul Fitri?
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Di Indonesia, THR paling sering dikaitkan dengan perayaan Idul Fitri karena mayoritas pekerja merayakannya.
Tujuan utama THR adalah membantu pekerja memenuhi kebutuhan saat hari raya. Selain itu, pemberian THR juga menjadi bentuk apresiasi perusahaan kepada karyawan atas kontribusi mereka selama bekerja.
Aturan mengenai THR sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut aturan tersebut, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus. Informasi lengkap mengenai aturan ini bisa dilihat di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Kapan THR Idul Fitri 2026 Cair?

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul setiap tahun adalah: kapan THR akan cair?
Berdasarkan aturan pemerintah, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketentuan ini juga dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bahwa perusahaan tidak boleh menunda pembayaran THR melewati batas waktu tersebut.
Informasi mengenai aturan pembayaran THR juga dijelaskan oleh media nasional seperti detik.com yang menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Jika mengacu pada perkiraan kalender, Idul Fitri 2026 diprediksi jatuh sekitar 21 Maret 2026. Artinya, banyak kemungkinan akan mencairkan THR sekitar pertengahan Maret 2026.
Namun perlu diingat, setiap perusahaan bisa memiliki kebijakan internal yang berbeda. Ada yang mencairkan THR lebih awal, bahkan beberapa minggu sebelum Lebaran.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?
Tidak semua orang mengetahui bahwa hak THR sebenarnya cukup luas. Beberapa kategori pekerja berikut berhak menerima THR dari perusahaan.
Karyawan Tetap
Karyawan tetap yang sudah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR. Jika masa kerja sudah mencapai 12 bulan atau lebih, maka jumlah THR yang diterima biasanya sebesar satu bulan gaji.
Karyawan Kontrak
Pekerja dengan status kontrak atau PKWT juga tetap berhak mendapatkan THR selama masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan saat hari raya.
Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, THR tetap diberikan tetapi dihitung secara proporsional berdasarkan lama bekerja.
Apakah Freelancer Mendapat THR?
Freelancer umumnya tidak mendapatkan THR karena tidak memiliki hubungan kerja tetap dengan perusahaan.
Namun dalam beberapa kasus, perusahaan bisa memberikan bonus atau insentif sebagai bentuk apresiasi.
Berapa Besaran THR yang Diterima Karyawan?

Besaran THR yang diterima pekerja biasanya bergantung pada masa kerja di perusahaan.
THR untuk Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Jika masa kerja sudah mencapai 1 tahun atau lebih, maka pekerja berhak mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji bulanan.
Contoh sederhana :
Jika gaji bulanan Rp5.000.000, maka THR yang diterima juga sekitar Rp5.000.000.
THR untuk Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka THR dihitung secara proporsional. Artinya, jumlah THR akan disesuaikan dengan lama masa kerja karyawan di perusahaan.
Cara Menghitung THR Idul Fitri 2026
Agar lebih jelas, berikut cara menghitung THR sesuai aturan yang berlaku.
Rumus Menghitung THR
Untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, rumusnya adalah :
Masa kerja / 12 × gaji bulanan
Dengan rumus ini, perusahaan dapat menghitung jumlah THR secara adil sesuai lama masa kerja.
Contoh Perhitungan THR
Misalnya :
– Gaji bulanan: Rp5.000.000
– Masa kerja: 6 bulan
Perhitungannya :
6 / 12 × 5.000.000 = Rp2.500.000
Artinya, pekerja tersebut akan menerima THR sekitar Rp2.500.000.
Contoh lain:
– Gaji bulanan: Rp4.000.000
– Masa kerja: 3 bulan
Perhitungannya:
– 3 / 12 × 4.000.000 = Rp1.000.000
Dengan cara ini, karyawan bisa memperkirakan berapa THR yang akan diterima sebelum Lebaran.
Tips Mengelola THR Agar Tidak Cepat Habis

Setelah THR cair, sering kali uang tersebut cepat habis karena banyaknya kebutuhan Lebaran. Supaya lebih bijak, ada beberapa tips sederhana yang bisa dilakukan.
Prioritaskan Kebutuhan Penting
Gunakan THR untuk kebutuhan utama terlebih dahulu, seperti mudik, kebutuhan keluarga, atau kebutuhan rumah tangga.
Sisihkan untuk Tabungan
Tidak ada salahnya menyisihkan sebagian THR untuk tabungan. Walaupun jumlahnya tidak besar, kebiasaan ini bisa membantu kondisi keuangan setelah Lebaran.
Gunakan untuk Kebutuhan Produktif
Sebagian orang juga memanfaatkan THR untuk membeli barang yang menunjang aktivitas kerja, seperti laptop, gadget, atau bahkan kacamata jika penglihatan mulai terasa tidak nyaman.
Hindari Belanja Impulsif
Diskon besar menjelang Lebaran memang menggoda. Namun sebaiknya tetap bijak dalam berbelanja agar THR tidak habis dalam waktu singkat.
FAQ Seputar THR Idul Fitri 2026
Apakah pekerja kontrak mendapat THR?
Ya. Selama masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, pekerja kontrak tetap berhak mendapatkan THR.
Apakah pekerja baru mendapat THR?
Jika masa kerja sudah minimal satu bulan, pekerja tetap berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional.
Apakah THR dikenakan pajak?
Dalam beberapa kondisi, THR dapat dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Apakah THR boleh dicicil?
Tidak. Berdasarkan aturan pemerintah, THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Kesimpulan
THR Idul Fitri 2026 merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya.
Berdasarkan aturan pemerintah, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran dan jumlahnya disesuaikan dengan masa kerja karyawan.
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR biasanya setara dengan satu bulan gaji. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR yang dihitung secara proporsional.
Dengan memahami aturan dan cara menghitung THR, karyawan bisa lebih siap mengatur keuangan menjelang Lebaran dan memanfaatkan tunjangan tersebut dengan lebih bijak.

