Optik BPJS: Syarat, Besaran Subsidi, dan Cara Claim Kacamata dengan BPJS Kesehatan

Optik BPJS

Kacamata menjadi salah satu alat bantu kesehatan yang dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.

Artinya, peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan kacamata tidak selalu harus menanggung seluruh biaya pembelian sendiri.

Bagi kamu yang sedang mencari optik BPJS, penting untuk memahami terlebih dahulu syarat, besaran manfaat, serta alur pelayanan yang berlaku.

Dengan begitu, proses mendapatkan kacamata menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan lebih mudah dan sesuai prosedur.

Baca juga: Kedutan Mata Kiri Atas? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Apakah Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ya. Kacamata termasuk salah satu alat bantu kesehatan yang dapat mendapatkan penjaminan dari BPJS Kesehatan.

Namun, fasilitas ini bukan berarti seluruh harga kacamata ditanggung BPJS. BPJS Kesehatan memberikan nilai ganti atau subsidi sesuai dengan hak kelas rawat peserta, serta tetap mensyaratkan adanya indikasi medis.

Berdasarkan panduan layanan JKN yang lebih baru, nilai ganti kacamata adalah:

Hak Kelas RawatNilai Ganti Kacamata
Kelas 1Rp330.000
Kelas 2Rp220.000
Kelas 3Rp165.000

Kacamata dapat diberikan dengan ketentuan minimal sferis 0,5D atau silindris 0,25D dan penggunaannya paling cepat dua tahun sekali sesuai indikasi medis.

-10%
Original price was: Rp3.285.000.Current price is: Rp2.956.500.
-10%
Original price was: Rp3.285.000.Current price is: Rp2.956.500.
-10%
Original price was: Rp3.285.000.Current price is: Rp2.956.500.
-10%
Original price was: Rp2.385.000.Current price is: Rp2.146.500.
-10%
Original price was: Rp2.285.000.Current price is: Rp2.056.500.
-10%
Original price was: Rp1.585.000.Current price is: Rp1.426.500.
-10%
Original price was: Rp3.285.000.Current price is: Rp2.956.500.
-10%
Original price was: Rp2.585.000.Current price is: Rp2.326.500.

Bagaimana Cara Mendapatkan Kacamata BPJS?

Secara umum, prosesnya dimulai dari fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Berikut gambaran langkah yang perlu dilakukan.

1. Pastikan status kepesertaan BPJS aktif

Sebelum menggunakan layanan, pastikan status kepesertaan JKN kamu aktif.

Pengecekan dan berbagai layanan administrasi kepesertaan dapat dilakukan melalui Mobile JKN, termasuk informasi terkait fasilitas kesehatan yang terdaftar.

2. Datang ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan

Peserta kemudian mendapatkan pelayanan pemeriksaan sesuai alur JKN yang berlaku.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui kondisi refraksi mata dan menentukan apakah peserta memiliki indikasi medis untuk mendapatkan kacamata.

3. Mendapatkan resep kacamata

Jika berdasarkan pemeriksaan peserta membutuhkan kacamata, peserta akan mendapatkan resep sesuai hasil pemeriksaan dan indikasi medis.

4. Datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS

Setelah mendapatkan resep dan memenuhi persyaratan administrasi, peserta dapat mendatangi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Di optik tersebut, peserta dapat memilih frame yang tersedia dan menyesuaikannya dengan resep yang diberikan.

5. Pilih frame dan lakukan pemesanan kacamata

Setelah data dan resep diverifikasi, peserta dapat memilih frame yang sesuai dengan kebutuhan.

Apabila harga kacamata melebihi nilai manfaat yang ditanggung BPJS, peserta dapat dikenakan biaya tambahan sesuai harga dan ketentuan optik.

BPJS Kesehatan sendiri saat ini mencatat terdapat ribuan apotek dan optik yang termasuk dalam jaringan fasilitas kesehatan rujukan.

Baca juga: Kedutan Mata Kanan Atas? Ini Penyebab yang Sering Tidak Disadari

New
Rp385.000
New
Rp385.000
Rp385.000
Rp385.000
Rp385.000
Rp385.000
Rp385.000
Rp385.000
Rp385.000
Rp385.000

Apakah Kacamata Minus dan Silinder Bisa Ditanggung BPJS?

Kacamata minus dan silinder dapat ditanggung BPJS Kesehatan jika memenuhi indikasi medis, yaitu minimal sferis 0,5D atau silindris 0,25D, serta berdasarkan hasil pemeriksaan dan resep dari fasilitas kesehatan yang sesuai.

Apakah Kacamata Plus Ditanggung BPJS?

Kacamata plus dapat ditanggung BPJS Kesehatan apabila memenuhi persyaratan medis dan administratif yang berlaku. Penentuannya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan resep dari fasilitas kesehatan, sehingga tidak semua pembelian kacamata plus otomatis mendapatkan manfaat BPJS.

Apakah Softlens Ditanggung BPJS?

Softlens tidak termasuk dalam manfaat kacamata BPJS Kesehatan. Karena itu, pembelian softlens perlu dilakukan secara mandiri sesuai harga dan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Jika Kacamata Rusak Sebelum Dua Tahun?

Manfaat kacamata BPJS Kesehatan dapat digunakan paling cepat dua tahun sekali. Jika kacamata rusak, hilang, atau patah sebelum periode tersebut, peserta umumnya belum dapat memperoleh kacamata baru melalui BPJS dan perlu membelinya secara mandiri.

New
Rp385.000
New
Rp385.000
New
Rp385.000
New
Rp385.000
New
Rp385.000
New
Rp385.000
New
Rp385.000
New
Rp385.000

Khusus di Optik Cahaya Truevue: Diskon Kacamata untuk Peserta BPJS

Untuk membantu peserta BPJS yang membutuhkan kacamata baru di luar periode pemanfaatan fasilitas BPJS, Optik Cahaya Truevue menyediakan program khusus berupa diskon 30% bagi peserta dengan kepesertaan BPJS aktif.

Program ini dapat digunakan untuk pembelian frame dan lensa, sehingga kamu tetap bisa mendapatkan kacamata baru meskipun belum dapat kembali menggunakan manfaat kacamata BPJS.

Jadi, tidak perlu khawatir jika kacamata kamu rusak sebelum waktunya. Kamu tetap bisa mendapatkan solusi kacamata baru dengan penawaran khusus dari Optik Cahaya Truevue.

New
Rp385.000
New
Rp385.000
New
Rp385.000
New
Rp385.000
New
Rp385.000
New
Rp385.000
New
Rp385.000
New
Rp385.000

Catatan: Ketentuan manfaat, nilai ganti, prosedur pelayanan, dan persyaratan BPJS Kesehatan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. Pastikan melakukan konfirmasi kepada BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama sebelum menggunakan layanan.

Yuk, kunjungi Optik Cahaya Truevue dan tanyakan promo khusus peserta BPJS!

Sumber:
BPJS Kesehatan – Panduan Layanan Peserta JKN
Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2024